MATA KULIAH Mata kuliah, sebagai salah satu unit terkecil dari sebuah
program studi, adalah serangkaian satuan pelajaran dari suatu bidang studi.
Itu adalah rambu-rambu yang harus dilewati seorang mahasiswa dalam melengakapi
tuntutan suatu program studi.
BOBOT MATA KULIAH Setiap mata kuliah diberikan jumlah bobot
Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai dengan sifat dan luasnya masing-masing mata
kuliah itu sehubungan dengan jumlah waktu atau jam yang diperlukan untuk
memperlajari mata kuliah tersebut.
Mata kuliah yang mendapat bobot 1 (satu) SKS artinya dari segi
pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai satu (1) kali lima puluh (50) menit
tatap-muka setiap minggu ditambah dengan satu (1) jam praktek/latihan dan
satu jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap minggu.
Mata kuliah yang mendapat bobot dua (2) SKS artinya dalam segi
pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai dua (2) kali lima puluh (50) menit
tatap-muka setiap minggu ditambah dengan dua (2) jam praktek/latihan dan
dua (2) jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap minggu.
Mata kuliah yang mendapat bobot tiga (3) SKS artinya dalam segi
pembelajaran, mata kuliah itu mempunyai tiga (3) kali lima puluh (50) menit
tatap-muka setiap minggu ditambah dengan tiga (3) jam praktek/latihan dan
tiga (3) jam tugas bacan/persiapan untuk mahasiswa seiap minggu.
Maksimum SKS per Semester. Sesuai kurikulum resmi seorang mahasiswa
yang diizinkan mengambil mata kuliah dengan maksimum dua puluh dua (22)
SKS dalam semester biasa dan maksimum enam (6) SKS dalam semester
padat. Lebih daripada itu diizinkan, apabila mahasiswa mendapat indeks
prestasi rata-rata minimal sebesar 3.00 atau dengan permohonan yang
disampaikan kepada dan disetujui oleh Komite Standar Akademik.
Mahasiswa yang hanya mendapat Indeks prestasi rata-rata di bawah 3.00
hanya diizinkan mengambil maksimum delapan belas (18) SKS untuk
semester biasa dan tiga (3) SKS untuk semester padat
Mahasiswa, yang indeks Prestasinya tidak mencapai tuntutan minimum,
tidak diperkenankan untuk mengambil mata kuliah dengan jumlah SKS
maksimum sampai nilai rata-rata Indeks Prestasinya diperbaiki dan mencapai
atau melampaui jumlah tuntutan minimum. Semua ini dipantau oleh Ketua
Jurusan program studi.
Pada minggu terakhir semester biasa atau pada hari terakhir semester
padat dijadwalkan ujian semester untuk setiap mata kuliah. Mahasiswa
diizinkan mengikuti ujian semester apabila sudah menyelesaikan semua
tuntutan sekolah termasuk pembayaran uang sekolah, yang diselesaikan di
Kantor Keuangan, dan berkelakuan baik, yang diselesaikan di Kantor Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
SISTIM NILAI INDEKS PRESTASI
Nilai dan Bobot.Wewenang untuk menentukan nilai berada pada dosen
mata kuliah bersangkutan. Prestasi belajar mahasiswa dinyatakan dengan
nilai dalam bentuk angka satu sampai seratus dengan sinkronisasi dalam bentuk huruf
F, D, C, B, atau A sebagai berikut :
|
Nilai Angka
|
Nilai Huruf
|
Nilai Bobot
|
|
95 - 100
|
A
|
4.0
|
|
|
92 - 94
|
A -
|
3.67
|
|
|
89 - 91
|
B +
|
3.33
|
|
|
85 - 88
|
B
|
3.00
|
|
|
82 - 84
|
B -
|
2.67
|
|
|
77 - 81
|
C +
|
2.33
|
|
|
70 - 76
|
C
|
2.00
|
|
|
67 - 69
|
C -
|
1.67
|
|
|
65 - 66
|
D +
|
1.33
|
|
|
62 - 64
|
D
|
1.00
|
|
|
60 - 61
|
D -
|
0.67
|
|
|
< 59
|
F
|
0.00
|
|
Indeks Prestasi atau grade-point average (GPA) ialah angka rata-rata bobot
nilai yang diperoleh per SKS dalam semua mata kuliah.
MENGHITUNG INDEKS PRESTASI
Indeks Prestasi per semester mahasiswa dapat dihitung sebagai berikut :
- Kalikan jumlah SKS dengan bobot nilai yang berpadanan nilai huruf yang diperoleh.
- Jumlahkan semua bobot nilai yang diperoleh dalam semua mata kuliah.
- Bahagi jumlah bobot nilai dengan jumlah SKS.