|
| Berkenaan dengan adanya masalah peradilan yang sedang dihadapi oleh Pimpinan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia akhir-akhir ini, maka Pimpinan Pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia merasa perlu menyampaikan penjelasan secara resmi mengenai masalah yang sedang terjadi tersebut. Penjelasan resmi ini yang terdiri dari 7(tujuh) halaman ditambah dengan 2(dua) lembar lampiran, dibagi ke dalam beberapa bagian: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mendahului semua keterangan berikut, perlu kiranya diberitahukan dan ditekankan di sini bahwa penjelasan resmi ini sama sekali tidak bermaksud untuk mendahului dan/atau mempengaruhi apalagi mencampuri jalannya persidangan, tetapi tujuannya ialah agar anggota-anggota jemaat mendapatkan informasi yang sebenarnya dan dari sumber yang resmi mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh organisasi gereja kita di Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Pengadilan dan Isi Tuduhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Hari Rabu 18 Agustus 1999 menggelar sidang pengadilan dengan mengajukan pimpinan yang sah dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia yang berkedudukan di Jl. MT Haryono Blok A Kav. 4-5, Jakarta Selatan, masing-masing Pdt. A. Hendriks, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Organisasi GMAHK di Indonesia sekarang ini; Pdt. Bahasa Soemarna, sebagai Ketua (absen) dan Pdt. M Siagian dalam kedudukannya sebagai Sekertaris Umum pada masa kerja tahun 1984-1988. Keduanya (selanjutnya disebut dua pemimpin saja, karena Pdt. B. Soemarna tidak berada di tempat) duduk sebagai terdakwa oleh adanya laporan ke Kepolisian RI dari beberapa oknum yang menyebut diri sebagai anggota/pengurus organisasi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia yang menuduh bahwa keduanya telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun inti dakwaan, seperti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari pertama sidang ialah bahwa kedua pimpinan kita ini diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau menjual/menukar asset tanpa hak berupa barang tak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP sehubungan dengan laporan Polisi No. Pol.: LP/107/VIII/1997/Satgas-2 tanggal 7 Agustus 1997." Sidang perkara ini, sampai penjelasan ini dibuat, telah berlangsung 4 kali dan masih akan terus berlangsung pada hari-hari mendatang sampai proses pengadilan tersebut dinyatakan berakhir oleh pengadilan itu sendiri. Sementara proses pengadilan berjalan, Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian tetap menjalankan tugas organisasi sehari-hari seperti biasanya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. Mengenai Terbitnya Surat Perintah POLRI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa minggu sebelum dimulainya pergelaran pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, POLRI mengeluarkan satu Surat Perintah dengan No. Pol: SPMT/430b-TBKN/1999/Serseum tertanggal 22 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Umum POLRI yang isi pokoknya ialah untuk membawa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian menghadap ke kantor Mabes POLRI. Pada hari yang sama itu sekitar pukul 09.00, berdasarkan surat itu aparat Kepolisian RI yang terdiri dari beberapa anggota Dit. Serse Korwas PPNS & TIPITER Korserse POLRI datang ke Kantor Pusat GMAHK di Indonesia untuk membawa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian menghadap ke Kantor Bagian Penyidik Umum Mabes POLRI. Oleh karena Pdt. M. Siagian pagi itu baru saja berangkat ke Medan untuk mengikuti Seminar Roh Nubuat di Parapat, Sumatra Utara, maka Pdt. A. Hendriks sendirilah yang pergi menghadap. Keesokan harinya, Rabu 23 Juni 1999, sekitar pukul 09.30 pagi, setelah Pdt. M. Siagian tiba kembali di Jakarta maka ia langsung menuju ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang kemudian bersama-sama Pdt. A. Hendriks menandatangani Berita Acara Penyerahan. Selesai pertemuan tersebut Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian dipersilahkan pulang ke rumah menunggu sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan. Surat Perintah tersebut di atas dikeluarkan pihak Kepolisian menyusul dua surat pemanggilan terdahulu yang belum dapat dipenuhi oleh pimpinan kita. Surat Panggilan pertama diterima di Kantor Pusat GMAHK tanggal 5 Mei 1999 pada waktu mana kedua pimpinan ini sedang berada di Batam memimpin Kebaktian Kebangunan Rohani yang berlangsung sejak tanggal 1-8 Mei 1999. Surat Panggilan kedua tiba sementara keduanya berada di Bandar Lampung meresmikan bangunan baru Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Esok harinya, 13 Mei 1999, pimpinan kita harus segera berangkat ke Manila mengikuti beberapa pertemuan yaitu: Rapat Divisi, menghadiri peresmian Kantor GMAHK Divisi Asia Pasifik Selatan yang baru, mengikuti "Adventist Asia Pasific Demand Reduction Summit" (Pertemuan Puncak Pencegahan & Penanggulangan Bahaya Narkoba, Gereja Advent Se Asia Pasific) dan menyelenggarakan pernikahan anak Pdt. A. Hendriks di kota yang sama. Pdt. M. Siagian baru dapat tiba kembali di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1999 dan Pdt. A. Hendriks sampai pada tanggal 20 Juni 1999. Alasan-alasan tersebut di atas itulah yang menyebabkan keduanya belum dapat memenuhi dua panggilan terdahulu. Dan, karena keterlambatan memenuhi dua panggilan tersebut maka Surat Perintah terakhir itu dikeluarkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pada tahun yang sama keluar Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI No. F/Kep/HK.005/109/3696/1998 tentang: Pendaftaran Kembali dan pengakuan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja. Surat ini akhirnya disusul dengan Surat dari Departemen Agama R.I. No. F/BA.02/161/2914/1999 tanggal 16 September 1999 tentang: Penegasan SK Departemen Agama No. 031/J/1969. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengenai kepemimpinan GMAHK di Indonesia sejak 1964 dan No. keputusan perubahan AD & ART GMAHK dapat dilihat dalam lembaran terlampir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. Tentang Dakwaan Sekitar Akta Autentik dan Penjualan/Penukaran Asset | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada masa jabatan Ketua Pdt. Dr. B. Soemarna dan Pdt. M Siagian, Sekertaris, tahun 1984- 1988, sesuai perkembangan organisasi dan tuntutan zaman diputuskan satu hal penting yaitu: Merubah Anggaran Dasar dan nama organisasi menjadi, "Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia" dari nama sebelumnya "Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia" yang merupakan mata rantai dari rangkaian perubahan nama sejak nama Indonesia Union Mission Corporation of Seventh-day Adventist" dengan Nomor: J.A. 5/110/5, tertanggal 26 Desember 1953. Perubahan tersebut tertuang pertama, dalam Akta Notaris Samsul Hadi tanggal 20 Maret 1986 No. 38 dan terakhir dalam Akta Notaris Samsul Hadi No. 32 tanggal 15 Agustus 1989. Alasan perubahan nama tersebut pada intinya ialah bahwa itu merupakan kehendak anggota yang kemudian tertuang melalui keputusan rapat. Kemudian dalam masa kepengurusan di mana Pdt. A. Hendriks sebagai Ketua dan Pdt. M. Siagian sebagai Sekertaris (Thn.1988-1990) Rapat pengurus memutuskan menyetujui mengadakan tukar-guling (Ruilslag) Gedung Pertemuan Advent di Jl. M.H. Thamrin 22 ke GPA Agape, Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran Jakarta Selatan. Keputusan ini dibuat oleh Rapat GMAHK 30 Oktober 1989 di Manado dengan No. 89-017 setelah mengikuti prosedur yang berlaku di dalam organisasi. Kedua hal inilah yang diperkarakan, yang bukan diajukan oleh Pimpinan GMAHK yang sah yang berkedudukan di Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran Jakarta Selatan tetapi diajukan ke pengadilan oleh Rudy Patty dkk. Munculnya nama Rudy Patty sebagai orang yang mengadukan perkara ini disebabkan bergabungnya ia ke dalam kelompok dari apa yang menamakan "badan hukum MAHKSI" yang ketuanya AL Lesiasel ini. Jabatan terakhir Pdt. Rudy Patty dalam organisasi GMAHK di Indonesia adalah sebagai Gembala Jemaat GMAHK Jelambar, Jakarta. Kemudian oleh karena beberapa alasan ia diberhentikan dari jabatannya tersebut melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 1989 dengan keputusan No.89-043 dan SK Depnaker R.I. No. B1861/W.26-05/VII/K/1990. Dengan meninggalnya A.L. Lesiasel tahun 1997 lalu, kedudukan "ketua" dari yang menamakan "badan hukum" itu diambil alih oleh Rudy Patty, yang kemudian menganggap berwewenang mengajukan perkara ini ke pengadilan. Jadi tuduhan pertama, Pdt. B. Soemarna dan Pdt. M.Siagan dilaporkan oleh yang menamakan dirinya pimpinan Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia, memalsukan akta autentik organisasi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesa dan membuat akta atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia. Tuduhan kedua ialah bahwa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian oleh kelompok yang sama dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menjual/mengadakan tukar guling (ruilslag) asset yang dianggap menjadi milik dari yang menamakan Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia. (Kelompok Rudy Patty dkk) yaitu Gedung Pertemuan Advent di Jl. MH Thamrin 22 Jakarta Pusat. dengan Gedung GPA Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran, Jakarta Selatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5.Pengakuan dan Dukungan Resmi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Surat pengakuan dan dukungan resmi terhadap Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia serta pengurus-pengurusnya dari semua tingkat dalam struktur organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh seluruh Dunia tersimpan dalam file Kantor Pusat GMAHK di Indonesia yang terdiri dari: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. Penutup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengakhiri penjelasan ini satu hal lagi yang perlu kiranya diketahui, ialah bahwa upaya-upaya musyawarah dan rekonsiliasi baik atas nama organisasi maupun inisiatif pribadi dari banyak pihak telah dilakukan dengan penuh kebijakan dan dengan pendekatan yang bersahabat tetapi tidak tercapai kesepakatan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dalam beberapa hal antara lain yang menyangkut pandangan hukum, peraturan dan keputusan organisasi, asset organisasi dll. Akhirnya pihak lain (MAHKSI) telah mengambil jalur pengadilan. Ini tentu mengandung konsekwensi pada terpengaruhnya jalannya roda organisasi sehari-hari, baik waktu, beban dana dll. yang mau tidak mau terpaksa harus dihadapi, yang dalam hal ini kiranya kita semua akan menanggapinya dengan penuh pengertian. Demikianlah penjelasan resmi dari Kantor Pusat Gereja Masehi Advent di Indonesia (GMAHK) sekitar masalah peradilan yang sedang berlangsung sekarang ini. Selanjutnya, untuk mendapatkan penjelasan yang terperinci dan selengkapnya mengenai Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia termasuk di dalamnya mengenai kepemimpinan, anggaran dasar & rumah tangga, pengakuan-pengakuan dari hirarki internal organisasi maupun pengakuan resmi Pemerintah dll. dapat diperoleh melalui organ resmi "Warta Gereja Advent" edisi Khusus yang segera akan diterbitkan oleh Percetakan Advent Indonesia. Yakinlah, kebenaran pasti ditegakkan, Gereja di mana kita menjadi anggotanya, yang merupakan wakil Allah di bumi takkan dipermalukan. Mari kita terus menyempurnakan iman, memperkokoh persatuan, meningkatkan pelayanan. Kemuliaan dan puji senantiasa bagi Tuhan yang adalah Kepala Gereja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
AD & ART GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH
|
||||
|
DI INDONESIA (BADAN HUKUM)
|
||||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||
|
|
|||||||
|
|
|||
| PIMPINAN PUSAT | |||||||
| GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA | |||||||
| (BADAN HUKUM) | |||||||
|
Tanggal |
Ketua |
Ketua I |
Ketua II |
Sekjen |
Sekjen I |
Bendahara |
|
|
I |
27 Jan. 1964 |
AL Lesiasel |
MH Wauran |
||||
|
II |
6 Jan. 1966 2 tahun |
SF Sitompul |
MH Wauran |
PL Tambunan |
F Ruus |
K Onsoe |
|
|
III |
3 Des. 1968 68 – 438 |
PL Tambunan |
AL Lesiasel |
W Raranta |
RI Sarumpaet |
K Onsoe |
|
|
IV |
21 Des. 1970 |
Ketua UIKB NG Hutauruk |
Ketua UIKT A Waworundeng |
AL Lesiasel |
PL Tambunan |
H F Sakul |
|
|
V |
8 Feb. 1972 72 – 1 |
NG Hutauruk |
A Waworundeng |
AL Lesiasel |
PL Tambunan |
H F Sakul |
|
|
VI |
28 Nop. 1973 73 – 1 |
NG Hutauruk |
A Waworundeng |
CG Manurung |
PL Tambunan |
H F Sakul |
|
|
VII |
17 Des. 1975 78 – 408 |
RI Sarumpaet |
J S Maramis |
B Malingkas |
H F Sakul |
||
|
|
VIII |
25-26 Des 1978 |
A Simorangkir |
J S Maramis |
RA Nainggolan |
B Malingkas |
JDA Matusea |
H F Sakul |
|
IX |
19 Des. 1980 |
A Simorangkir |
B Malingkas |
B Malingkas |
JDA Matusea |
M Sitompul |
|
|
X |
24 Feb. 1982 |
B Soemarna |
B Malingkas |
A Rantung |
JDA Matusea |
M Sitompul |
|
|
XI |
19 Mar. 1985 |
B Soemarna |
A Rantung |
M Siagian |
JS Maramis |
I. M Sitompul II. M Mambu |