PENJELASAN RESMI
TENTANG PERMASALAHAN PENGADILAN
YANG DIHADAPI OLEH
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA
UNTUK ANGGOTA JEMAAT GMAHK
 
     
     
  Berkenaan dengan adanya masalah peradilan yang sedang dihadapi oleh Pimpinan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia akhir-akhir ini, maka Pimpinan Pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia merasa perlu menyampaikan penjelasan secara resmi mengenai masalah yang sedang terjadi tersebut. Penjelasan resmi ini yang terdiri dari 7(tujuh) halaman ditambah dengan 2(dua) lembar lampiran, dibagi ke dalam beberapa bagian:  
     
 
1. Pengadilan dan Isi Tuduhan
2. Mengenai terbitnya Surat Perintah POLRI
3. Sedikit Mengenai Kepemimpinan dan Organisasi Gereja
4. Tentang Dakwaan Sekitar Akta Autentik & Penjualan GPA MH Thamrin 22
5. Pengakuan dan Dukungan Resmi
6. Penutup.
 
     
  Mendahului semua keterangan berikut, perlu kiranya diberitahukan dan ditekankan di sini bahwa penjelasan resmi ini sama sekali tidak bermaksud untuk mendahului dan/atau mempengaruhi apalagi mencampuri jalannya persidangan, tetapi tujuannya ialah agar anggota-anggota jemaat mendapatkan informasi yang sebenarnya dan dari sumber yang resmi mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh organisasi gereja kita di Indonesia.  
     
 

1. Pengadilan dan Isi Tuduhan
 
     
 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Hari Rabu 18 Agustus 1999 menggelar sidang pengadilan dengan mengajukan pimpinan yang sah dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia yang berkedudukan di Jl. MT Haryono Blok A Kav. 4-5, Jakarta Selatan, masing-masing Pdt. A. Hendriks, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Organisasi GMAHK di Indonesia sekarang ini; Pdt. Bahasa Soemarna, sebagai Ketua (absen) dan Pdt. M Siagian dalam kedudukannya sebagai Sekertaris Umum pada masa kerja tahun 1984-1988. Keduanya (selanjutnya disebut dua pemimpin saja, karena Pdt. B. Soemarna tidak berada di tempat) duduk sebagai terdakwa oleh adanya laporan ke Kepolisian RI dari beberapa oknum yang menyebut diri sebagai anggota/pengurus organisasi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia yang menuduh bahwa keduanya telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun inti dakwaan, seperti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari pertama sidang ialah bahwa kedua pimpinan kita ini diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau menjual/menukar asset tanpa hak berupa barang tak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP sehubungan dengan laporan Polisi No. Pol.: LP/107/VIII/1997/Satgas-2 tanggal 7 Agustus 1997."

Sidang perkara ini, sampai penjelasan ini dibuat, telah berlangsung 4 kali dan masih akan terus berlangsung pada hari-hari mendatang sampai proses pengadilan tersebut dinyatakan berakhir oleh pengadilan itu sendiri. Sementara proses pengadilan berjalan, Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian tetap menjalankan tugas organisasi sehari-hari seperti biasanya.

 
     
 

2. Mengenai Terbitnya Surat Perintah POLRI
 
     
 

Beberapa minggu sebelum dimulainya pergelaran pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, POLRI mengeluarkan satu Surat Perintah dengan No. Pol: SPMT/430b-TBKN/1999/Serseum tertanggal 22 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Umum POLRI yang isi pokoknya ialah untuk membawa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian menghadap ke kantor Mabes POLRI. Pada hari yang sama itu sekitar pukul 09.00, berdasarkan surat itu aparat Kepolisian RI yang terdiri dari beberapa anggota Dit. Serse Korwas PPNS & TIPITER Korserse POLRI datang ke Kantor Pusat GMAHK di Indonesia untuk membawa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian menghadap ke Kantor Bagian Penyidik Umum Mabes POLRI. Oleh karena Pdt. M. Siagian pagi itu baru saja berangkat ke Medan untuk mengikuti Seminar Roh Nubuat di Parapat, Sumatra Utara, maka Pdt. A. Hendriks sendirilah yang pergi menghadap. Keesokan harinya, Rabu 23 Juni 1999, sekitar pukul 09.30 pagi, setelah Pdt. M. Siagian tiba kembali di Jakarta maka ia langsung menuju ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang kemudian bersama-sama Pdt. A. Hendriks menandatangani Berita Acara Penyerahan. Selesai pertemuan tersebut Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian dipersilahkan pulang ke rumah menunggu sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan.

Surat Perintah tersebut di atas dikeluarkan pihak Kepolisian menyusul dua surat pemanggilan terdahulu yang belum dapat dipenuhi oleh pimpinan kita. Surat Panggilan pertama diterima di Kantor Pusat GMAHK tanggal 5 Mei 1999 pada waktu mana kedua pimpinan ini sedang berada di Batam memimpin Kebaktian Kebangunan Rohani yang berlangsung sejak tanggal 1-8 Mei 1999. Surat Panggilan kedua tiba sementara keduanya berada di Bandar Lampung meresmikan bangunan baru Rumah Sakit Advent Bandar Lampung. Esok harinya, 13 Mei 1999, pimpinan kita harus segera berangkat ke Manila mengikuti beberapa pertemuan yaitu: Rapat Divisi, menghadiri peresmian Kantor GMAHK Divisi Asia Pasifik Selatan yang baru, mengikuti "Adventist Asia Pasific Demand Reduction Summit" (Pertemuan Puncak Pencegahan & Penanggulangan Bahaya Narkoba, Gereja Advent Se Asia Pasific) dan menyelenggarakan pernikahan anak Pdt. A. Hendriks di kota yang sama. Pdt. M. Siagian baru dapat tiba kembali di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1999 dan Pdt. A. Hendriks sampai pada tanggal 20 Juni 1999. Alasan-alasan tersebut di atas itulah yang menyebabkan keduanya belum dapat memenuhi dua panggilan terdahulu. Dan, karena keterlambatan memenuhi dua panggilan tersebut maka Surat Perintah terakhir itu dikeluarkan.

 
     
 

3. Sedikit Mengenai Kepemimpinan dan Organisasi Gereja.
 
     
 

Sidang Pengadilan perkara ini berawal dari pandangan sepihak dari Pdt. Alfons Leonard Lesiasel pribadi mengenai kepemimpinan Gereja. Untuk kejelasan mengenai kepemimpinan Gereja Advent di Indonesia, berikut ini kami kemukakan beberapa keputusan-keputusan Rapat organisasi yang sah, yang terkait, mengenai organisasi dan kepemimpinan GMAHK sebagai bahan informasi untuk diketahui.
 
     
 
a. Pada tanggal 4 Juni 1963 GMAHK di Indonesia yang pada saat itu bernama INDONESIA UNION MISSION CORPORATION Of SEVENTH-DAY ADVENTIST mengadakan rapat di Bandung yang dipimpin oleh Pdt. W.L. Wilcox sebagai ketua dan Pdt. G.E. Bullock sebagai Sekertaris. Dalam salah satu keputusan rapat dengan nomor keputusan, No. 63-289 menyebutkan: "To appoint Eld. Lesiasel as chairman dan Bro. P.L. Tambunan as secretary of the Indonesia Union Legal Corporation." Tugas/jabatan sebagai Ketua Badan Hukum Uni Indonesia ini adalah tugas tambahan kepadanya yang saat itu sedang menduduki jabatan pokok sebagai Business Manager Rumah Sakit Advent Bandung. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peraturan pemerintah yang tidak memperkenankan orang asing menduduki jabatan tersebut.
   
b. Dalam Rapat Tahunan tanggal 27 Januari 1964 dengan keputusan No. 64-152 memutuskan Pdt. A.L. Lesiasel kembali menjadi ketua dan Pdt. M.H. Wauran menjadi Sekertaris Badan Hukum tersebut di atas.
   
c. Rapat Tahunan 1965, keputusan No. 65-25 memutuskan membentuk Panitia Kecil untuk mempelajari dan menyusun kembali Anggaran Dasar dari Union Corporation of Seventh-day Adventists. Panitia terdiri dari: AL Lesiasel, Ketua; AM Sitompul, SF Sitompul, JB Umboh, MH Wauran sebagai anggota.
   
d. 30 Agustus 1965 Panitia Kecil menyepakati perobahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
   
e. 14 Desember 1965, AL Lesiasel, MH Wauran, AM Sitompul atas nama Indonesia Union Mission Corporation of Seventh-day Adventist mengakta-notariskan Perobahan Anggaran Dasar dihadapan Notaris Kho Tilly Nio di Jakarta dalam Akta tertanggal 14 Desember 1965 No. 27. Dalam anggaran dasar ini nama Indonesia Union Mission Corporation of Seventh-day Adventist berubah menjadi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia (MAHKSI). Akta Notaris dari Kho Tilly Nio ini dibatalkan melalui Rapat tanggal 24-25 Desember 1985 dan diaktakan pada Notaris Samsul Hadi tanggal 20 Maret 1986 No. 38. Akta ini disahkan oleh Dept. Agama R.I. dibawah No. F/Ket/214/1385/86 dan diakui oleh Dept. Kehakiman dengan No. Ca-HT.01.10-A2904.
   
f. Dalam Rapat Tahunan 4-15 Januari 1966, yang juga dihadiri oleh A.L. Lesiasel diputuskan susunan Pengurus Pusat Badan Hukum yang baru dengan Ketua Umumnya S.F. Sitompul dengan masa kerja dua tahun melalui keputusan No. 66-1
   
g. 12 Januari 1968, dengan keputusan No. 66-88 memutuskan meminta AL Lesiasel menjabat sebagai Ketua Badan Hukum GMAHK
   
h.

Rapat Lima Tahunan di Jakarta 27 November 1968 dengan keputusan No. 68-438 menetapkan Ketua Umum baru yaitu Pdt. P.L. Tambunan dan A.L. Lesiasel sebagai Ketua I dan W. Raranta, Ketua II

Demikianlah sejak keputusan 27 November 1968, Ketua Badan Hukum tidak lagi dijabat oleh Pdt. A.L. Lesiasel. Dengan berjalannya waktu dan dengan berkembangnya organisasi maka pimpinan organisasi, pimpinan Badan Hukum, nama organisasi, demikianpun anggaran dasar organisasi mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan zaman.

Dengan terpilihnya warganegara Indonesia Asli menjadi pimpinan gereja di Indonesia yang untuk pertama kali dijabat oleh Pdt. N.G. Hutauruk sebagai Ketua Uni Indonesia Bagian Barat dan Pdt. A.Waworundeng sebagai Ketua Uni Indonesia Bagian Timur, maka dalam Rapat-Rapat berikutnya senantiasa disepakati bahwa Ketua Umum Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia dijabat oleh Ketua Uni Indonesia Bagian Barat. Kebijakan tersebut terus diberlakukan sampai sekarang dengan pertimbangan bahwa Ketua Uni Indonesia Bagian Barat itu berkantor Pusat di Jakarta, yang adalah Ibukota Negara.Pdt. A.L. Lesiasel menerima hak pensiunnya sejak Juni 1976. Namun oleh karena alasan yang tidak jelas pada tanggal 29 Agustus 1978, A.L. Lesiasel mengajak beberapa anggota jemaat membentuk pengurus Badan Hukum sendiri dengan menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum dengan nama yang sama Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia. Tahun 1986 "Badan Hukum" ini membuat anggaran dasar baru, dengan Akta Notaris Raden Santoso tertanggal 12 Mei 1986. Anggaran Dasar No. 12 Anggaran Dasar ini didaftarkan ke Departemen Kehakiman RI tanggal 5 Januari 1987 dengan No. C2.2278-MT-01.01TH 87. Kemudian keluar surat keputusan persetujuan Departemen Kehakiman yang sampai kini menjadi dasar berpijak dari Badan Hukum ini yang akhirnya diketahui ternyata palsu. Pernyataan resmi Departemen Kehakiman mengenai palsunya keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan dari Direktur Hukum & Perundang-undangan Departemen Kehakiman dengan No. C2-HT.01.10-A 290H tanggal 19 Mei 1987 dan surat No. C2-MT.01.01-A2904.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Mei 1990, yang menamakan Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia (MAHKSI) ini dengan surat No. 006/BH/MAHKSI/ V/1990 mengajukan permohonan agar "Badan Hukum MAHKSI" ini mendapat pengesahan dari Departemen Agama R.I. Namun, pada tanggal 31 Mei 1990 Dept. Agama R.I. c.q. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, menolak permohonan pengesahan dari "Badan Hukum MAHKSI" tersebut melalui surat penolakan dengan surat No. F.II/3/100/1542/1990.
   
i. Dalam Rapat Umum Badan Hukum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tanggal 12 Februari 1988 di Bali terpilih Ketua Umum yang berikut yaitu DR. Bahasa Soemarna dan Marudin Siagian sebagai Sekertaris.
   
j. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia tertanggal 25-26 Juni 1989 dengan keputusan No. 89-013, terpilih Pengurus periode berikut dengan Ketua Umum Pdt. A. Hendriks dan Sekertaris Pdt. M. Siagian.
   
k. Kemudian, pada tanggal 3-4 Agustus 1998, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia disingkat GMAHK mengadakan Konperensi Nasional di Universitas Klabat, Airmadidi, Minahasa, Sulawesi Utara dan mengukuhkan kepemimpinan Gereja di mana Pdt. A. Hendriks sebagai Ketua Umum dan Pdt. B.H. Panjaitan sebagai Sekertaris.
   
 
  Pada tahun yang sama keluar Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama RI No. F/Kep/HK.005/109/3696/1998 tentang: Pendaftaran Kembali dan pengakuan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gereja. Surat ini akhirnya disusul dengan Surat dari Departemen Agama R.I. No. F/BA.02/161/2914/1999 tanggal 16 September 1999 tentang: Penegasan SK Departemen Agama No. 031/J/1969.  
     
  Mengenai kepemimpinan GMAHK di Indonesia sejak 1964 dan No. keputusan perubahan AD & ART GMAHK dapat dilihat dalam lembaran terlampir.  
     
  4. Tentang Dakwaan Sekitar Akta Autentik dan Penjualan/Penukaran Asset  
     
 

Pada masa jabatan Ketua Pdt. Dr. B. Soemarna dan Pdt. M Siagian, Sekertaris, tahun 1984- 1988, sesuai perkembangan organisasi dan tuntutan zaman diputuskan satu hal penting yaitu:

Merubah Anggaran Dasar dan nama organisasi menjadi, "Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia" dari nama sebelumnya "Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia" yang merupakan mata rantai dari rangkaian perubahan nama sejak nama Indonesia Union Mission Corporation of Seventh-day Adventist" dengan Nomor: J.A. 5/110/5, tertanggal 26 Desember 1953. Perubahan tersebut tertuang pertama, dalam Akta Notaris Samsul Hadi tanggal 20 Maret 1986 No. 38 dan terakhir dalam Akta Notaris Samsul Hadi No. 32 tanggal 15 Agustus 1989. Alasan perubahan nama tersebut pada intinya ialah bahwa itu merupakan kehendak anggota yang kemudian tertuang melalui keputusan rapat.

Kemudian dalam masa kepengurusan di mana Pdt. A. Hendriks sebagai Ketua dan Pdt. M. Siagian sebagai Sekertaris (Thn.1988-1990) Rapat pengurus memutuskan menyetujui mengadakan tukar-guling (Ruilslag) Gedung Pertemuan Advent di Jl. M.H. Thamrin 22 ke GPA Agape, Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran Jakarta Selatan. Keputusan ini dibuat oleh Rapat GMAHK 30 Oktober 1989 di Manado dengan No. 89-017 setelah mengikuti prosedur yang berlaku di dalam organisasi.

Kedua hal inilah yang diperkarakan, yang bukan diajukan oleh Pimpinan GMAHK yang sah yang berkedudukan di Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran Jakarta Selatan tetapi diajukan ke pengadilan oleh Rudy Patty dkk. Munculnya nama Rudy Patty sebagai orang yang mengadukan perkara ini disebabkan bergabungnya ia ke dalam kelompok dari apa yang menamakan "badan hukum MAHKSI" yang ketuanya AL Lesiasel ini. Jabatan terakhir Pdt. Rudy Patty dalam organisasi GMAHK di Indonesia adalah sebagai Gembala Jemaat GMAHK Jelambar, Jakarta. Kemudian oleh karena beberapa alasan ia diberhentikan dari jabatannya tersebut melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 1989 dengan keputusan No.89-043 dan SK Depnaker R.I. No. B1861/W.26-05/VII/K/1990. Dengan meninggalnya A.L. Lesiasel tahun 1997 lalu, kedudukan "ketua" dari yang menamakan "badan hukum" itu diambil alih oleh Rudy Patty, yang kemudian menganggap berwewenang mengajukan perkara ini ke pengadilan.

Jadi tuduhan pertama, Pdt. B. Soemarna dan Pdt. M.Siagan dilaporkan oleh yang menamakan dirinya pimpinan Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia, memalsukan akta autentik organisasi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesa dan membuat akta atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia.

Tuduhan kedua ialah bahwa Pdt. A. Hendriks dan Pdt. M. Siagian oleh kelompok yang sama dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menjual/mengadakan tukar guling (ruilslag) asset yang dianggap menjadi milik dari yang menamakan Badan Hukum Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia. (Kelompok Rudy Patty dkk) yaitu Gedung Pertemuan Advent di Jl. MH Thamrin 22 Jakarta Pusat. dengan Gedung GPA Jl. MT Haryono Kav. 4-5 Pancoran, Jakarta Selatan.

 
     
  5.Pengakuan dan Dukungan Resmi  
     
 

Surat pengakuan dan dukungan resmi terhadap Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia serta pengurus-pengurusnya dari semua tingkat dalam struktur organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh seluruh Dunia tersimpan dalam file Kantor Pusat GMAHK di Indonesia yang terdiri dari:

 
     
 
a. Jemaat-Jemaat GMAHK di seluruh Indonesia
b. Daerah & Konferens GMAHK di seluruh Indonesia
c. GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat dan GMAHK Uni Konferens
d. Indonesia Kawasan Timur
e. GMAHK Divisi Asia Pasifik Selatan

f. General Conference of Seventh-day Adventist

Demikianpun pengakuan dan dukungan pemerintah antara lain:
a. Akta-akta Notaris
b. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
c. Surat-surat resmi Departemen Kehakiman RI
d. Surat-surat resmi Departemen Agama R.I.
e. Surat-surat resmi Departemen Dalam Negeri R.I.
f. Dan lain-lain
 
   
 

dipegang dan tersimpan aman di Kantor Pusat GMAHK di Indonesia.
 
     
  6. Penutup  
     
 

Mengakhiri penjelasan ini satu hal lagi yang perlu kiranya diketahui, ialah bahwa upaya-upaya musyawarah dan rekonsiliasi baik atas nama organisasi maupun inisiatif pribadi dari banyak pihak telah dilakukan dengan penuh kebijakan dan dengan pendekatan yang bersahabat tetapi tidak tercapai kesepakatan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dalam beberapa hal antara lain yang menyangkut pandangan hukum, peraturan dan keputusan organisasi, asset organisasi dll. Akhirnya pihak lain (MAHKSI) telah mengambil jalur pengadilan. Ini tentu mengandung konsekwensi pada terpengaruhnya jalannya roda organisasi sehari-hari, baik waktu, beban dana dll. yang mau tidak mau terpaksa harus dihadapi, yang dalam hal ini kiranya kita semua akan menanggapinya dengan penuh pengertian.

Demikianlah penjelasan resmi dari Kantor Pusat Gereja Masehi Advent di Indonesia (GMAHK) sekitar masalah peradilan yang sedang berlangsung sekarang ini.

Selanjutnya, untuk mendapatkan penjelasan yang terperinci dan selengkapnya mengenai Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia termasuk di dalamnya mengenai kepemimpinan, anggaran dasar & rumah tangga, pengakuan-pengakuan dari hirarki internal organisasi maupun pengakuan resmi Pemerintah dll. dapat diperoleh melalui organ resmi "Warta Gereja Advent" edisi Khusus yang segera akan diterbitkan oleh Percetakan Advent Indonesia. Yakinlah, kebenaran pasti ditegakkan, Gereja di mana kita menjadi anggotanya, yang merupakan wakil Allah di bumi takkan dipermalukan. Mari kita terus menyempurnakan iman, memperkokoh persatuan, meningkatkan pelayanan. Kemuliaan dan puji senantiasa bagi Tuhan yang adalah Kepala Gereja.
 
     
     
 
Disusun dan diedarkan pada tanggal 12 Oktober 1999, Oleh:
PIMPINAN PUSAT
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA,
Jl. M.T. Haryono Blok A. Kav. 4-5
Jakarta Selatan 12810, INDONESIA
 
 
AD & ART GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH
DI INDONESIA (BADAN HUKUM)
     
AD & ART 1929
 
ADVENT ZENDING GENOODSCHAP IN N.O.I 6 Agustus 1929, disahkan dengan Government Besluit No: 37
     
AD & ART 1953-54
 
INDONESIA UNION MISSION CORPORATION OF S SDA 26 Desember 1953 Pendaftaran Menteri Kehakiman, 26 Desember 1953 Berita Negara, 26 Januari 1954
     
AD & ART 1965
 
Perobahan AD & ART - PEROBAHAN NAMA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH SE-INDONESIA Notaris Kho Tilly Nio, 14 Desember 1965 - No. 27
     
AD & ART 1980
 
Pembatalan Pernyataan Perobahan AD Kho Tilly Nio, 19 Januari 1981
     
AD & ART 1986
AD & ART 1987
AD & ART 19888
 
Perobahan Anggaran Dasar GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH Notaris Samsul Hadi, SH - 11 April 1986 No: 28 PEMBATALAN AKTA, No: 38
Perobahan AD & ART Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Tambahan Berita Negara - 1988 - No. 59
Perobahan AD & ART Notaris Samsul Hadi SH - 15 Agustus 1989 - No. 32 SK BIMAS KRISTEN NO: 124, 28 Mei 1988
     
AD & ART 1998
 
Perobahan AD & ART KONFERNAS, Airmadidi, 3 - 5 Agustus 1998 SK BIMAS KRISTEN NO. F/Kep/HK.005/109/3696/1999 28 Desember 1998
     
PIMPINAN PUSAT
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA
(BADAN HUKUM)
 
 

Tanggal

Ketua

Ketua I

Ketua II

Sekjen

Sekjen I

Bendahara

I

27 Jan. 1964

AL Lesiasel

   

MH Wauran

   

II

6 Jan. 1966

2 tahun

SF Sitompul

MH Wauran

PL Tambunan

F Ruus

 

K Onsoe

III

3 Des. 1968

68 – 438

PL Tambunan

AL Lesiasel

W Raranta

RI Sarumpaet

K Onsoe

IV

21 Des. 1970

Ketua UIKB

NG Hutauruk

Ketua UIKT

A Waworundeng

AL Lesiasel

PL Tambunan

 

H F Sakul

V

8 Feb. 1972

72 – 1

NG Hutauruk

A Waworundeng

AL Lesiasel

PL Tambunan

H F Sakul

VI

28 Nop. 1973

73 – 1

NG Hutauruk

A Waworundeng

CG Manurung

PL Tambunan

 

H F Sakul

VII

17 Des. 1975

78 – 408

RI Sarumpaet

J S Maramis

B Malingkas

   

H F Sakul

 
29 Agustus 1978, A L Lesiasel membentuk Pengurus Badan Hukum - tandingan - mengangkat diri sebagai Ketua Umum - dengan AD & ART tandingan yang dinotariskan - Raden Santoso
 

VIII

25-26 Des 1978

A Simorangkir

J S Maramis

RA Nainggolan

B Malingkas

JDA Matusea

H F Sakul

IX

19 Des. 1980

A Simorangkir

B Malingkas

B Malingkas

JDA Matusea

M Sitompul

X

24 Feb. 1982

B Soemarna

B Malingkas

 

A Rantung

JDA Matusea

M Sitompul

XI

19 Mar. 1985

B Soemarna

A Rantung

 

M Siagian

JS Maramis

I. M Sitompul

II. M Mambu